Jakarta, CNN Indonesia --
Ashari (51) atau AS selaku pendiri ponpes di Pati, Jawa Tengah akhirnya ditangkap aparat pekan ini, setelah kasus kekerasan seksualnya terhadap santriwati menguak ke publik sejak akhir bulan lalu.
Ashari ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5). Rekaman video proses penangkapan Ashari dan orang yang diduga membantu pelariannya viral di media sosial kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ashari adalah pendiri ponpes Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Pati. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya pada 28 April lalu. Kasus itu sebelumnya telah dilaporkan santriwati yang juga korban ke aparat setelah lulus pada September 2024 lalu.
Polisi lalu memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan ini, namun yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan. Belakangan, polisi yang menyatakan akan melakukan panggilan kedua pada Kamis kemarin justru mengabarkan keberadaan tersangka yang misterius.
Akhirnya, Ashari pun ditangkap polisi. Sebelum ditangkap, ia diketahui juga sempat kabur ke sejumlah daerah mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.
Selain Ashari, polisi juga turut menangkap pria berinisial KS. Ia diduga membantu merencanakan aksi pelarian Ashari ke sejumlah daerah
KS ditangkap di wilayah Bekasi pada Rabu (6/5). KS telah dibawa ke Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Orang yang diduga dalam pelarian daripada tersangka, baik dari mulai perencanaan sampai pada kegiatan cara menghapus jejak dibantu yang kita tangkap," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis.
Sementara ini, dari hasil penyidikan polisi mendapati fakta bahwa Ashari telah 10 kali melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban di lokasi-lokasi berbeda. Perbuatan itu dilakukan Ashari kurun waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.
"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," kata Jaka dalam konferensi pers, Kamis.
Jaka mengungkapkan di dalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS lantas melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital," ucap Jaka.
"Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," sambungnya.
Modus doktrin kiai
Dalam aksinya, Ashari juga memberikan doktrin kepada korbannya. Doktrin ini diduga diberikan Ashari untuk memuluskan aksi tak senonohnya.
"Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," tutur Jaka.
Dalam kasus ini, AS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
(dis/kid)
Add
as a preferred source on Google

12 hours ago
12
















































