Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang anak buah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di kasus korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (18/8) hari ini.
"Pemeriksaan 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang merinci kelima pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang diperiksa itu berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB.
Kendati demikian, ia tidak merinci lebih jauh ihwal materi yang akan didalami oleh penyidik kepada lima orang saksi itu.
Ia hanya mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka kasus korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan dari hasil pemeriksaan Toba Pulp Lestari melakukan ekspor dengan cara under invoicing yakni dengan melaporkan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood craft pulp atau BHKP.
Untuk memuluskan aksinya, kata dia, Toba Pulp meminta bantuan tersangka BP dan SR pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang bertugas menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak Toba Pulp Lestari.
Ia menjelaskan keduanya mengabaikan tugas pengawasan serta untuk menelaah KKP dan LHP. Sehingga tidak didasarkan pada audit program melainkan dari laporan yang disusun oleh para tersangka.
"Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Saiful menyebut negara mengalami kerugian keuangan negara berupa penurunan pendapatan yang tidak sebagaimana mestinya hingga mencapai Rp2 Triliun.
(tfq/dal)

3 hours ago
7

















































