Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengklaim ada 30 dugaan pelanggaran prosedural yang akan diungkap lewat praperadilan di PN Jaksel.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyebut dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan.
Salah satu aspeknya, kata dia, terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal atau predicate crime yang dinilai tidak jelas. Kemudian penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, permohonan praperadilan mencakup proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.
"Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," ujarnya di PN Jaksel, Selasa (18/8).
Febri mengatakan seluruh persoalan tersebut akan diuji berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.
Untuk memperkuat permohonan, ia juga mengaku bakal menghadirkan tiga ahli dalam persidangan praperadilan tersebut. Menurutnya, kehadiran para ahli diharapkan dapat memberi penjelasan hukum ihwal dugaan pelanggaran prosedural yang diajukan pihaknya.
"Agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran, 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi," ujarnya.
Sebelumnya Hakim tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki mengingatkan kepada seluruh pihak terkait agar sidang praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional.
"Terakhir saya memberikan satu statemen kepada para pihak untuk profesional. Kita menjaga marwah persidangan," ujarnya dalam sidang pembacaan permohonan, pada Selasa (18/8).
Edwin mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang melanggar hukum. Ia juga mewanti-wanti agar tidak ada upaya untuk mempengaruhi independensi hakim dalam perkara tersebut.
"Tidak mengganggu independensi kami sebagai hakim dalam menangani perkara ini dengan hal-hal yang bersifat mempengaruhi. Baik sesuatu yang materiil maupun immateriil tolong kita sama-sama jaga," jelasnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
(tfq/dal)

3 hours ago
6

















































