Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin Rapat Koordinasi finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online. Rapat digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan aturan perlindungan pekerja transportasi online.
DPR dan pemerintah menyatakan telah mencapai kesepahaman untuk memperkuat perlindungan pekerja transportasi online. Penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online kini turut mencakup kurir pengantar barang dan makanan, tidak lagi sebatas angkutan orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).
Ia menegaskan, rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus upaya menyerap aspirasi pelaku transportasi online. Pertemuan ini digelar setelah sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan pembahasan dengan kementerian terkait.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan pihaknya akan segera menemui asosiasi, komunitas ojek online, dan aplikator untuk menyerap aspirasi final. Langkah ini dilakukan sebelum Perpres resmi diterbitkan.
"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator," kata dia.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyampaikan pihaknya akan melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi. Hal ini dilakukan untuk mencari titik keseimbangan tarif yang paling optimal bagi semua pihak.
DPR dan pemerintah sepakat mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja transportasi online dengan memperluas cakupan Perpres. Aturan ini nantinya berlaku juga bagi kurir barang dan makanan, tidak hanya bagi pengemudi yang mengangkut penumpang.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan aturan tersebut semula khusus mengatur transportasi orang. Perluasan cakupan dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR.
Untuk angkutan orang, potongan komisi aplikator sudah dibatasi maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Dengan ketentuan itu, pengemudi menerima pendapatan minimal 92 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang.
Maman menekankan, tujuan penguatan aturan ini agar pengemudi ojek online dapat tumbuh dan sejahtera. Kesejahteraan tersebut diharapkan tidak hanya bergantung pada tarif penumpang, tetapi juga peluang usaha lain di ekosistem digital, termasuk UMKM dan merchant di dalamnya.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengapresiasi koordinasi yang dilakukan pimpinan DPR dalam pembahasan Perpres ini. Ia memastikan Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin langsung proses harmonisasi aturan tersebut.
"Kami targetkan akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan, Perpres ini sudah bisa diterbitkan," tuturnya.
Dasco menambahkan, skema tarif angkutan orang, barang, dan makanan sudah disimulasikan oleh kementerian terkait. Namun, angka tersebut masih harus diharmonisasikan sehingga belum bisa diumumkan kepada publik saat ini.
Menurutnya, masih akan ada satu pertemuan lagi dengan kementerian terkait sebelum Perpres rampung. Selain itu, pemerintah dan DPR juga akan menggelar satu pertemuan tambahan dengan organisasi ojek online dan aplikator.
"Kami minta semua pihak bersabar. Mari kita tunggu Perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik," tutup Dasco.
(rir)

6 hours ago
7

















































