Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik rumahan yang memproduksi kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM dan mengandung merkuri di wilayah Cirebon, Jawa Barat pada Senin (18/5).
"Pengungkapan home industry sediaan farmasi berupa kosmetik mengandung merkuri tanpa ijin edar dari BPOM di daerah Cirebon Jawa Barat sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan bermula setelah tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait peredaran kosmetik tanpa izin edar BPOM yang mengandung merkuri di Cirebon.
Tim kemudian mendatangi lokasi pertama di Jalan Fatahilah yang digunakan untuk mengirimkan kosmetik tersebut. Di lokasi itu, polisi menangkap tiga laki-laki dan menemukan barang bukti tiga karung paket siap edar.
Ketiga pria yang ditangkap itu yakni R yang mengaku sebagai karyawan, SA yang mengaku sebagai pemilik akun Lauglow dan MAR yang mengaku sebagai karyawan.
Dari ketiganya, polisi mendapat informasi bahwa masih ada satu orang lain yang merupakan rekan usaha bernama NS. Tim kemudian bergerak ke Jalan Syeikh Marzuki dan berhasil meringkus Nanang.
Kepada polisi, Nanang mengaku memproduksi kosmetik mengandung merkuri itu di Jalan Wijaya Kusuma. Tim langsung bergerak alamat tersebut dan menemukan berbagai macam kosmetik yang siap edar serta beberapa bahan baku pembuatan kosmetik tersebut.
Eko mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan usaha pembuatan kosmetik ilegal ini digerakan SA dan NS secara terpisah. Mereka menjual produk berbahan merkuri dengan merek Lavia, Fiana, Heti, Lou Glow, Lyawzskin, dan Friska.
Eko juga membeberkan seluruh kosmetik mengandung merkuri itu diproduksi NS secara otodidak dengan dibantu R sebagai pegawai. Dari produksi yang dijalankan ini, NS memperoleh omset mencapai Rp50 juta per bulan sejak 2024 dari penjualan melalui media sosial.
"NS mendapatkan pengetahuan untuk membuat kosmetik ilegal dari YouTube. Kosmetik dengan dua ukuran yaitu kemasan 15 gram dijual harga Rp12.000 dan kemasan 30 gram dijual dengan harga Rp24.000," tutur Eko.
Sementara SA melakukan pembuatan kosmetik ilegal sejak tahun 2025 dengan dibantu RA. Mereka memproduksi kosmetik itu dengan bekal pengetahuan yang diperoleh dari YouTube.
"Akun penjualan TikTok milik SA yakni Lyawzskin dan Lou Glow. Omset penjualan per bulan rata-rata Rp21 juta. Kemasan krim yang dijual dua ukuran yaitu 15 gram dengan harga Rp12.500 dan ukuran 30 gram dengan harga Rp 21.500," ucap Eko.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 435 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google

13 hours ago
10

















































