Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan aksi penyebaran pornografi itu dilakukan lewat fitur siaran langsung di aplikasi tersebut selama periode Juni 2026.
Adex mengatakan dalam menjalankan aksinya para pelaku kemudian mengarahkan penonton yang terpikat untuk pindah ke aplikasi Tevi.
Mereka juga mengiming-imingi para penonton akan mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dalam kasus pertama pihaknya menangkap tiga orang tersangka berinisial RA (20), RY (26) dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Berdasarkan perannya, RA bertugas sebagai talent sementara RY menjadi host yang mengarahkan jalannya siaran.
"Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9).
Ia mengatakan pelaku RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 10 ribu tap.
"RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA," tuturnya.
"Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp5.000," imbuh Adex.
Selain melalui pembelian Star atau Bintang, Adex menyebut pelaku juga memperoleh keuntungan dari hasil transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi.
Ia menjelaskan dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
"Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut," jelas Adex.
Lebih lanjut, Adex mengatakan aksi serupa juga ditemukan di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan wilayah Jabar lainnya. Dalam perkara ini, ia menjelaskan ada tiga orang yang ditangkap yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).
"Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu," jelasnya.
Setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran bermuatan asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran atau banned.
"Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi," tambahnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(tfq/kid)

6 hours ago
6














































