Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field mengakui mendapat nomor dan mengenal Terdakwa Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana.
Nyoman merupakan mantan Kepala Kantor - KPPBC TMP C Manado (2017) dan Kepala Kantor - KPPBC TMP C Ternate (2016).
Demikian disampaikan John Field saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Rizal, Terdakwa lain dalam sidang ini ialah Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field Nomor 73. Jaksa meminta penegasan John Field terkait nama Nyoman Adhi yang mengenalkannya dengan Rizal.
"Setelah saya ingat kembali, yang memperkenalkan saya dengan Rizal adalah Nyoman yang saat ini sebagai anggota BPK RI," kata jaksa Takdir Suhan mengutip isi BAP John Field.
Dalam BAP itu, Nyoman disebut menyarankan John Field untuk menghubungi Rizal. Setelahnya, John Field dan Rizal menggelar pertemuan di restoran di bilangan Jakarta Utara.
"Demikian ya, ini penegasan," kata Takdir.
"Iya," balas John Field.
Jaksa meminta penegasan John Field karena awalnya selalu mengaku lupa, sehingga harus memandunya dengan membacakan isi BAP tersebut.
Jaksa pun sempat menampilkan foto Nyoman Adhi dalam persidangan. Hal ini dilakukan untuk membuka kembali ingatan John Field.
"Karena nama Nyoman ini diulang-ulang, sudah muncul juga, supaya jangan nama Nyoman ini identik dengan yang lain-lain. Kami izin majelis tampilkan," ucap jaksa.
John Field pun membenarkan dari dua orang yang ditampilkan dalam foto tersebut, satu di antaranya ialah Nyoman Adhi.
"Baik. Bapak yang menggunakan kemeja ya. Kami tegaskan namanya pak Nyoman Adhi," kata jaksa.
"Yang saya tahu Pak Nyoman," aku John Field.
"Pak Nyoman, tapi wajahnya ini, betul?" tanya jaksa mempertegas.
"Betul," ucap John Field singkat.
John Field mengatakan mengenal Nyoman saat yang bersangkutan masih menjabat di Bea dan Cukai. Saat ini, Nyoman tidak lagi bertugas di Bea dan Cukai melainkan sudah di BPK.
John Field dalam perkara ini telah berstatus terpidana bersama dua anak buahnya di PT Blueray Cargo (Group) yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri. Perkara ketiganya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mereka merupakan pihak pemberi suap sebesar Rp63,5 miliar kepada Terdakwa Rizal dan kawan-kawan.
Suapnya terdiri atas uang tunai Rp61.743.597.000,00 (Rp61,7 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515,00 (Rp1,8 miliar).
Selain suap, ada dakwaan perihal perbuatan menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000,00; Sin$314.755; Sin$182.800; HKD4.700; RM8.100; atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir dan rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
10
















































