Diduga Demi Klaim Asuransi, Kakak Suruh Eksekutor Bunuh Adik di Karo

5 hours ago 4

Medan, CNN Indonesia --

Polres Tanah Karo di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) menangani kasus dugaan pembunuhan menggunakan eksekutor suruhan dengan motif klaim asuransi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penemuan jasad korban Iwan Sudarto Simanjuntak (33) di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo pada Minggu (18/1) sekitar pukul 03.45 WIB.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mendapat dugaan kakak kandung dari korban menyuruh eksekutor untuk membunuh adiknya demi mendapatkan klaim asuransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan sudah meninggal dunia dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah. Lalu jenazah dievakuasi ke RSU Kabanjahe," kata AKP Eriks, Rabu (4/2).

Dari hasil penyelidikan, tambah AKP Eriks, polisi mengidentifikasi tersangka LN (57), warga Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. Polisi mendapatkan dugaan bahwa LN adalah orang yang terakhir bersama korban.

Berbekal informasi itu, polisi lalu mengamankan LN di Labuhanbatu.

"Setelah diketahui keberadaannya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu dan berhasil meringkus LN pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor.

la juga menyebut keterlibatan TS yang merupakan kakak kandung korban, sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menangkap TS (42) warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

"TS diringkus di Mapolres Tanah Karo, pada Rabu (28/1/2026). Saat itu dia mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya seolah-olah tidak mengetahui bahwa penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatannya. Diduga kuat surat tersebut akan digunakan untuk keperluan klaim asuransi," kata AKP Eriks.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding.

Sebelum kejadian, korban diajak minum minuman keras di salah satu kafe. Kemudian dengan alasan ada pekerjaan dari kakaknya, korban kemudian diajak menaiki mobil.

"Di dalam kendaraan tersebut, TS dan LN sudah menunggu. Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe," paparnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa salinan (fotocopy) Kartu Keluarga, salinan KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi BK 1152 UZ.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," sebut AKP Eriks.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |