Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono meminta BNN dan Polri bersikap tegas terhadap peredaran ilegal dan penyalahgunaan obat keras tramadol.
Hal itu disampaikan Bimantoro dalam rapat komisi III DPR bersama BNN dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimantoro mengatakan penyalahgunaan tramadol di tengah masyarakat saat ini berada di tahap yang meresahkan.
"Transaksinya ini sangat-sangat terang-terangan di pinggir jalan, di tengah-tengah pasar ya kan, di tengah-tengah keramaian. Dan kami berharap ini harus segera diberantas," ujar Bimantoro.
Dia mengaku telah menerima aspirasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran tramadol. Meski di sisi lain, dia mengakui penindakannya masih menjadi polemik.
"Tadi pun disampaikan oleh pimpinan BNN bahwa menjadi polemik juga di tengah-tengah masyarakat dengan beredarnya tramadol yang begitu mudah sekali didapatkan di masyarakat," ujarnya.
Namun, Bimantoro berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polri dan BNN, melakukan pengawasan. Sebab, dalam jumlah tertentu, penggunaanya bisa membahayakan jika terus dibiarkan.
"Saya yakin walaupun ini obat keras tapi kalau misalnya disalahgunakan ini akan menjadi bahaya juga dalam dosis-dosis tertentu," katanya.
Tramadol adalah obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk dalam opioid sintetis. Biasanya digunakan untuk menghilangkan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya menyebut tramadol tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Statusnya adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Menurut Suyudi, karena tramadol bukan narkotika atau psikotropika, kewenangan utama pengawasan pun berada pada BPOM dan Kementerian Kesehatan, sedangkan BNN lebih pada pemantauan tren penyalahgunaan.
"Karena efeknya yang bekerja pada sistem saraf pusat (opioid) dan berpotensi menimbulkan ketergantungan (euforia), obat ini diawasi ketat oleh BNN dan BPOM," ucapnya.
(thr/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
8

















































