DPR Respons BNN: UU Narkoba Masih Izinkan Pengguna hingga Artis Dibui

9 hours ago 7

CNN Indonesia

Kamis, 17 Jul 2025 19:34 WIB

Komisi III DPR merespons pernyataan BNN yang melarang pengguna narkoba termasuk artis ditangkap. Ilustrasi. DPR respons BNN yang larang penangkapan artis hingga pengguna narkoba. ( iStockphoto/Natalia Shabasheva)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengingatkan bahwa UU Narkotika masih mengizinkan aparat untuk menjerat dan menghukum para pengguna narkotika termasuk artis.

Hal itu disampaikan Lallo merespons pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom yang melarang anak buah untuk menangkap para pengguna narkoba termasuk artis.

Menurut Lallo, hukum tak boleh diskriminatif dan karenanya pernyataan Kepala BNN harus diperjelas. Dia mengaku khawatir pernyataan itu ditafsirkan para pengguna narkoba akan kebal hukum.

"Saya kira ini harus diberi pemahaman, supaya nanti kesannya kebal hukum. Nanti lama-lama masyarakat menggunakan, karena dikira enggak ada sanksi bahaya juga, itu di satu sisi bahaya juga," kata Lallo, saat dihubungi, Kamis (17/7).

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 54 yang menyebutkan, "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial".

Namun, selain rehabilitasi, Pasal 127 juga memberikan izin aparat untuk menjerat pengguna dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun. Di sisi lain, ada pula pasal 112 yang mestinya digunakan untuk menjerat pengedar, namun kerap digunakan untuk menjerat pengguna.

Beberapa nama selebritas yang dijerat pasal 112 antara lain, Ridho Rhoma yang ditangkap pada 2021 atas kepemilikan sabu dan ekstasi. Begitu pula dengan Rio Reifan yang ditangkap 2024 atas kepemilikan sabu dan ekstasi.

Lallo mengaku mendukung jika pernyataan Kepala BNN dimaksudkan agar anak buahnya fokus pada pemberantasan para pengedar narkotika. Menurut dia, penangkapan pengguna tidak tak akan pernah habis.

"Bayangkan kalau narapidana di Lapas adalah pengguna narkoba. Kan kacau, full, over kapasitas, anggaran juga itu," katanya.

Data Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 2024 menyebutkan, 52 persen penghuni Lapas saat ini merupakan narapidana kasus narkotika, dan dari jumlah tersebut 80 persen di antaranya merupakan pengguna.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |