Ketua DPRD Jateng Janji Evaluasi Tunjangan Rumah Rp47-97 Juta

9 hours ago 7

CNN Indonesia

Selasa, 09 Sep 2025 13:54 WIB

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, umumkan evaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto mengatakan kebijakan tentang tunjangan perumahan untuk anggota DPRD akan segera dievaluasi. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto mengatakan kebijakan tentang tunjangan perumahan untuk anggota DPRD akan segera dievaluasi.

"DPRD mendukung sepenuhnya arahan dan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto," kata Sumanto dalam siaran pers di Semarang, Selasa (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumanto mengaku pihaknya telah menggelar rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi dalam membahas kinerja, termasuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan.

Ia menuturkan kebijakan tunjangan perumahan akan dievaluasi, sekaligus menghapus kunjungan luar negeri.

Menurutnya, penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Jateng didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut dikuatkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD.

Sumanto menambahkan perda tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2017.

Ia menegaskan DPRD Jawa Tengah juga sepakat dengan tuntutan dan harapan perihal evaluasi menyeluruh dari kinerja legislatif.

"Oleh karena itu DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan," katanya.

Sebelumnya dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 dijelaskan rincian besaran tunjangan perumahan untuk ketua DPRD sebesar Rp79,63 juta per bulan.

Wakil ketua DPRD sebesar Rp72,31 juta per bulan, kemudian anggota DPRD Rp47,77 juta per bulan.

(fra/antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |