Koalisi Sipil Gugat Penanganan Bencana Ekologis Sumatera ke PTUN

13 hours ago 14

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil melayangkan gugatan administrasi negara terkait penanganan bencana ekologis di Pulau Sumatera akhir tahun lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Para penggugat yang merupakan korban bencana dan menggandeng Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menggunakan dalil yang didasari oleh perluasan objek sengketa administrasi negara di PTUN berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tindakan Administrasi Pemerintahan merupakan perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban banjir Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat) mengajukan Gugatan Tindak Administrasi Pemerintah ke PTUN Jakarta," sebagaimana dikutip dari siaran pers yang dibagikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (7/5).

Mereka mempermasalahkan pemerintah pusat yang alih-alih mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk melakukan tanggap darurat, justru banyak melakukan sejumlah tindakan yang menuai kritik.

Seperti mengenai pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto soal situasi mencekam hanya di media sosial, penolakan bantuan asing, hingga penolakan penetapan status bencana nasional.

Edy Kurniawan dari YLBHI mengatakan pada saat bencana menerjang, sejumlah Infrastruktur rusak dan mengakibatkan matinya jaringan komunikasi dan listrik kian memperparah situasi, jalan-jalan putus menyebabkan sejumlah daerah semakin terisolir dan tidak dapat diakses sehingga informasi tentang situasi pasca bencana simpang siur.

Hal itu membuat bantuan-bantuan kemanusiaan tidak dapat terdistribusikan dengan efektif. Presiden, menurut dia, cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk meningkatkan status darurat bencana nasional.

Seharusnya, penetapan peristiwa banjir dan tanah longsor di Sumatera sebagai darurat bencana sudah selayaknya dilakukan sebagaimana mandat dari UU 24/2007 tentang Penanganan Bencana, Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden 17/2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.

Pada aturan ini, terang Edy, terdapat pedoman dan mekanisme yang cukup untuk menetapkan status darurat bencana nasional.

"Maka, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status darurat bencana nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara, administrasi birokrasi dan juga politik," kata Edy.

Sementara itu, Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menyatakan bencana di Pulau Sumatera bukan semata-mata soal anomali cuaca, melainkan disebabkan oleh masalah pola pembangunan yang bertumpu pada bidang-bidang ekstraktif (kehutanan dan perkebunan) yang tidak terkontrol selama dua dekade terakhir.

Di Pulau Sumatera, ungkap Sekar, hampir di semua Daerah Aliran Sungai (DAS), Tutupan Hutan Alam di masing-masing DAS kurang dari 25 persen. Kondisi itu menunjukkan betapa kritisnya hampir semua DAS di Pulau Sumatera.

Semantara Luas Hutan Alam di Pulau Sumatera hanya tinggal antara 10-14 juta hektare atau kurang dari 30 persen.

Jika menengok ke Aceh Tamiang (lokasi bencana terparah) yang mana luas hutan alam di DAS tercatat 329 ribu hektare atau 67 persen dari luas DAS. Lalu, deforestasi yang tercatat tahun 1990-2022 secara keseluruhan seluas 114 ribu hektare atau 23 persen dari luas DAS.

"Hal inilah yang memperburuk situasi bencana tatkala tumpukkan beban pada lahan bertahun-tahun dibiarkan sehingga daya dukung lingkungannya melemah," kata Sekar.

Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menambahkan malapetaka yang dipicu oleh Siklon Senyar merupakan bukti nyata dari krisis iklim akibat aktivitas industri.

Krisis iklim disebut akan terus meningkatkan frekuensi dan intensitas fenomena serupa di masa depan, menjadikan wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat rentan terhadap bencana akibat cuaca ekstrem dan banjir bandang berulang dalam dekade mendatang.

"Tanpa intervensi serius dan sistematis dari pemerintah pusat, kerusakan masif pada sektor pertanian dan infrastruktur akan memperlebar ketimpangan regional serta menjebak masyarakat pedesaan dan pesisir dalam jebakan kemiskinan kronis yang sulit diputus," ucap Ashov.

Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menegaskan bencana ekologis yang terjadi di Pulau Sumatera tidak dapat lagi dipandang semata sebagai bencana alam. Menurutnya, ada pembiaran panjang terhadap kerusakan lingkungan, tata ruang yang buruk, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, serta lemahnya pengawasan negara yang membuat masyarakat terus hidup dalam ancaman.

"Yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup," tandasnya.

Dalam gugatan ini, para Penggugat meminta kepada majelis hakim TUN agar memerintahkan Pemerintah RI untuk segera menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa bencana ekologis Sumatera tahun 2025 berikut dengan implikasi terkait dengan pembiayaan dan mekanisme kerja yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat.

Selain itu, para Penggugat juga meminta pemerintah untuk segera melakukan tindakan-tindakan administrasi yang relevan serta sistematis terutama terkait dengan upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis bencana serta membangun kapasitas mitigasi bencana.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |