Pemda DIY Targetkan Kawasan Malioboro Full Pedestrian Pada November

10 hours ago 15

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan konsep full pedestrian pada kawasan Malioboro berlaku penuh akhir November 2026 nanti.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti menuturkan pemda kini tengah mematangan persiapan penerapan kebijakan ini. Salah satunya melalui pemasangan portal pada ruas-ruas jalan sirip Malioboro.

Program tersebut didukung dengan alokasi anggaran sekitar Rp230 juta untuk pengadaan dan pemasangan portal pada titik-titik yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemasangan portal di jalan-jalan sirip Malioboro sebagai pengganti pagar pengaman yang telah rusak sudah mulai dipasang sejak Juni 2026. Ada 13 ruas jalan yang akan dipasang," kata Chrestina dalam keterangannya yang diterima Minggu (5/7).

Sebanyak 20 unit portal akan dipasang di 13 ruas jalan sirip Malioboro, yakni Jalan Abu Bakar Ali (1 unit), Jalan Sosrowijayan (2 unit), Jalan Perwakilan (2 unit), Jalan Sosrokusuman (1 unit), Jalan Dagen (2 unit) dan Jalan Pajeksan (2 unit).

Selanjutnya, Jalan Suryatmajan (2 unit), Jalan Ketandan Kulon (1 unit), Jalan Beskalan (1 unit), Jalan Remujung (1 unit), Jalan Pabringan (2 unit), Jalan Reksobayan Selatan (2 unit), serta Jalan Sosromenduran (1 unit).

Kata Chrestina, portal dipasang pada setiap ruas jalan yang menjadi akses langsung menuju koridor utama Malioboro.

Keberadaan portal diharapkan mampu memperkuat manajemen akses sekaligus mencegah kendaraan bermotor menerobos masuk ke koridor utama Malioboro saat jam pedestrian diberlakukan.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kawasan pedestrian yang aman, nyaman, sehat, dan ramah bagi pejalan kaki, sekaligus mendukung pengaturan sirkulasi kendaraan agar kawasan Malioboro terbebas dari kepadatan lalu lintas.

"Sistem (portal) yang diterapkan bukanlah pembatasan permanen, melainkan menggunakan sistem manajemen akses atau buka-tutup terjadwal," jelas Chrestina.

Ia menambahkan akses akan tetap dibuka bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan pelayanan publik lainnya.

Sementara itu, pelaku usaha tetap diberikan kesempatan melakukan aktivitas bongkar muat barang melalui pengaturan waktu khusus, yakni pada malam hingga dini hari dan pada pagi hari sebelum pukul 09.00 WIB.

Penerapan portal diharapkan Pemda DIY mampu meningkatkan disiplin pengguna jalan dalam mematuhi aturan kawasan bebas kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut juga diproyeksikan mendorong penggunaan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti becak listrik, di dalam kawasan Malioboro.

Di sisi lain, pemerintah menyadari adanya kekhawatiran sebagian pelaku usaha terkait pembatasan akses logistik. Namun, penataan kawasan pedestrian dinilai berpotensi meningkatkan lama kunjungan wisatawan atau dwelling time, sehingga dalam jangka panjang dapat meningkatkan aktivitas belanja dan menggerakkan perekonomian kawasan Malioboro.

Kebijakan full pedestrian ini sendiri, berdasarkan keterangan resmi Pemda DIY, adalah bagian dari upaya penataan ruang publik yang berkelanjutan, peningkatan kenyamanan pejalan kaki, sekaligus pengurangan emisi di kawasan inti perkotaan.

Chrestina mengatakan, sebagai bagian dari Sumbu Filosofi Yogyakarta, Malioboro memiliki makna yang jauh melampaui fungsi sebuah jalan. Yakni sebagai ruang budaya, ruang interaksi, sekaligus wajah Yogyakarta di mata dunia.

Oleh karenanya, setiap kebijakan yang diterapkan selalu berlandaskan semangat Hamemayu Hayuning Bawana-merawat keindahan, menjaga keseimbangan, dan menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat.

"Low Emission Zone adalah ikhtiar untuk memastikan bahwa kemajuan transportasi tidak mengorbankan budaya, pertumbuhan ekonomi tidak mengurangi kualitas lingkungan, dan modernisasi tetap berjalan seiring dengan pelestarian nilai-nilai luhur Yogyakarta," pungkas Chrestina.

(kum/pta)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Kasus | | | |