Pemerintah Respons Keluhan KPK Terkait RUU KUHAP

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Kementerian Hukum merespons keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai berpotensi mereduksi kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan kerja-kerja KPK yang sudah diatur dalam aturan lebih khusus akan mengesampingkan aturan umum (lex specialis derogat legi generali).

"Ada sejumlah Pasal dalam RUU KUHAP seperti penyelidikan, pengawasan penyidikan, penghentian penyidikan, penangkapan, penahanan dan beberapa upaya paksa dalam RUU KUHAP dikecualikan untuk penyidik di Kejaksaan, KPK dan TNI. Hal ini secara eksplisit tertulis di beberapa Pasal dalam RUU KUHAP. Artinya, yang berlaku bukanlah KUHAP," ujar Eddy saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (18/7).

Dia mencontohkan perihal upaya paksa penyadapan yang masih akan berlaku di tahap penyelidikan. Sebelumnya, KPK protes karena RUU KUHAP mengatur penyadapan hanya bisa dilakukan di tahap penyidikan.

"Terkait penyadapan sebagai upaya paksa dalam RUU KUHAP hanya ada 1 Pasal yang berbunyi bahwa 'Ketentuan mengenai penyadapan akan diatur dalam Undang-undang tersendiri'. Artinya, penyadapan yang dilakukan KPK saat ini masih berlaku," kata dia.

"Korupsi adalah tindak pidana khusus yang memiliki hukum acara tersendiri. Berdasarkan postulat lex specialis derogat legi generali yang berlaku adalah hukum acara yang ada dalam Undang-undang Tipikor," lanjut dia.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyatakan situasi saat ini sama persis ketika tindak pidana korupsi dimasukkan dalam KUHP.

Saat itu ada kekhawatiran akan melemahkan pemberantasan korupsi. Akan tetapi, kata dia, faktanya KUHP baru telah disahkan sejak 2 Januari 2023 dan KPK tetap bekerja secara optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Pemberlakuan hukum acara yang bersifat khusus tidak hanya untuk korupsi semata tapi juga tindak pidana khusus lainnya seperti terorisme dan narkotika," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan RUU KUHAP berpotensi mengurangi kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya sudah membuka komunikasi dengan Kementerian Hukum.

"Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan, mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Setyo di kantornya setelah jumpa pers mengenai kasus dugaan pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA), Jakarta, Kamis (17/7) malam.

Setyo menambahkan KPK sudah menggelar diskusi dengan sejumlah pakar untuk mengidentifikasi sejumlah poin yang berpotensi menghambat kinerja lembaga antirasuah.

Perkembangan terakhir setidaknya ada 17 poin krusial, paling disorot mengenai upaya paksa yang direduksi.

Oleh karena itu, Setyo berharap pembentuk Undang-undang tidak terburu-buru untuk mengesahkan, dan bersikap transparan dalam pembahasannya.

"Prinsipnya KPK berharap bahwa RUU KUHAP ini disusun secara terbuka. Artinya terbuka itu ya transparan, semua bisa dilibatkan, ada partisipasi dari semua pihak sehingga pembuatan daripada RKUHAP memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," kata Setyo.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |