Pemprov Jabar Buka Suara soal Polemik SMK IDN Bogor

9 hours ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Puluhan orang tua siswa dari SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School, Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Kamis (12/3).

Mereka memperjuangkan nasib pendidikan anak-anak mereka usai pencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul),

Komite Perwakilan Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Sri Malahayati meminta negara hadir memberikan solusi atas ketidakpastian masa depan pendidikan 500 murid SMK IDN Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan tersebut berdampak serius bagi para siswa, terutama karena terjadi di masa krusial pendidikan, saat siswa tengah menghadapi ujian sekolah serta proses seleksi masuk perguruan tinggi," kata Sri lewat keterangan tertulis.

Dalam sesi mediasi, para orang tua menyampaikan bahwa keputusan tersebut tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis dan ketidakpastian masa depan bagi ratusan siswa yang selama ini berprestasi.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menegaskan pembatalan izin operasional sekolah tersebut bukan bertujuan menghentikan kegiatan belajar mengajar, melainkan untuk memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai aturan hukum.

Selain itu, dia bilang pemerintah tetap berkomitmen melindungi hak pendidikan para siswa yang saat ini masih menempuh pendidikan di sekolah tersebut.

"Jadi kami ingin memberikan hak pendidikan kepada anak-anak di Jawa Barat secara baik, secara benar, dan memenuhi unsur-unsur yang diatur oleh negara," ujar Purwanto dalam jumpa pers di Bandung, seperti dikutip dari detikJabar.

Purwanto menjelaskan keputusan pembatalan izin operasional tersebut bukan diambil secara tiba-tiba. Pemprov Jabar telah melakukan serangkaian dialog dan diskusi dengan pihak pengelola sekolah sebelum langkah tersebut diambil.

Pada 21 Januari 2026, pemerintah dan pihak sekolah bahkan telah mencapai kesepakatan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memastikan proses pendidikan para siswa tetap berjalan.

Dalam kesepakatan tersebut, pengelola sekolah berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan sekaligus memindahkan sementara para siswa ke sekolah mitra yang telah ditunjuk.

"Kami, di Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjamin anak-anak yang sekolah di sana tetap mendapatkan hak pendidikan dan layanan pembelajaran dengan baik," ucapnya.

Jumlah siswa di SMK IDN Bogor

Data dari Disdik Jabar menunjukkan jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai ratusan orang.

Tercatat terdapat 181 siswa kelas X, 200 siswa kelas XI, serta 176 siswa kelas XII. Untuk memastikan kegiatan belajar tidak terganggu, sebagian siswa telah dipindahkan sementara ke sekolah lain.

Hingga saat ini, setidaknya 18 siswa telah menjalani proses perpindahan sekolah sambil menunggu penyelesaian dokumen perizinan lembaga pendidikan tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat, Dedi Taufik menjelaskan pendirian sebuah sekolah harus melalui sejumlah tahapan administratif yang jelas. Menurutnya, proses tersebut dimulai dari kesesuaian tata ruang, dilanjutkan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kemudian Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebelum akhirnya diajukan ke pemerintah provinsi.

"Proses perizinan dimulai dari kejelasan tata ruang. Setelah itu baru masuk ke PBG, kemudian SLF, baru diajukan ke pemerintah provinsi karena kewenangan SMK berada di provinsi," ujar Dedi.

Meski demikian, pemerintah provinsi menyatakan siap membantu mempercepat proses administrasi agar kegiatan pendidikan dapat kembali berjalan dengan status hukum yang jelas.

"Kami mendukung percepatan mekanisme proses perizinannya, agar penyelenggaraan pendidikan bisa dilakukan dengan baik," ucapnya.

Dari sisi hukum, keputusan pembatalan izin operasional tersebut disebut sebagai langkah korektif untuk memastikan legalitas penyelenggaraan pendidikan.

Kepala Biro Hukum Setda Jawa Barat Yogi Gautama mengatakan terdapat kekurangan dasar legalitas dalam penerbitan izin operasional sekolah tersebut.

"Secara bukti dan fakta hukum ada kehilangan dasar legalitas dari penerbitan perizinan, yaitu tidak adanya PBG dari pihak Kabupaten Bogor," ujar Yogi.

Sebelumnya dalam mediasi dengan KPAI, Komite Perwakilan Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor mengatakan keputusan Pemprov Jabar itu tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis dan ketidakpastian masa depan bagi ratusan siswa yang selama ini berprestasi.

"Anak-anak kami sedang berjuang menyiapkan masa depan. Tiba-tiba sekolah mereka dihentikan operasionalnya. Kami meminta solusi yang adil agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan," ujar Sri.

Para wali murid menegaskan bahwa mereka tidak datang untuk berkonfrontasi dengan pemerintah daerah, melainkan memohon solusi yang adil dan proporsional agar hak pendidikan ratusan siswa tetap terlindungi dan lulus sekolah dengan normal.

"Pendidikan adalah investasi bangsa. Jangan sampai masa depan anak-anak terhenti hanya karena persoalan administratif," tegasnya.

Sebelumnya, mereka sudah mendatangi Bale Pananggeuhan Gedung Sate Bandung, Selasa (10/3).

"Kami sangat kaget sekali dengan SK Gubernur yang turun tentang pembatalan izin operasional sekolah di tengah tahun ajaran. Saat ini sudah Maret, dan dalam waktu dekat para siswa bakal mengikuti ujian," kata Sri dikutip dari Antara.

Senada dengan Sri, wali murid lainnya Nurdyanti mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan diskresi agar para siswa, minimal kelas XII tetap bisa menyelesaikan pendidikan hingga mendapatkan ijazah resmi dari lembaga tersebut.

"Prioritas saat ini adalah nasib siswa. Berikan kesempatan bagi anak-anak kelas XII untuk menyelesaikan pendidikan sampai akhir tahun ajaran dan mendapatkan ijazah resmi," kata Nurdyanti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik SMK IDN Bogor ini bermula pada November 2025 akibat perselisihan terkait status drop out (DO) seorang siswa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Wali murid tidak terima lalu melayangkan somasi dan gugatan perdata, pihak sekolah juga melawan dengan laporan pidana. Dan kini berkembang terkait legalitas sekolah tersebut, hingga muncul informasi SK Gubernur yang mencabut izin sekolah itu.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |