Penari Thailand dan DJ China Dideportasi Buntut Langgar Izin Tinggal

20 hours ago 20

Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan deportasi warga negara China dan Thailand buntut menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

"Pelaksanaan deportasi dilaksanakan Selasa, 17 Februari 2026, terhadap ZS, warga negara China serta KS warga negara Thailand," kata Kepala Kanto Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko dalam keterangannya, Sabtu (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua WNA itu diamankan dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Setelah didalami, keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti melakukan kegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS melakukan aktivitas sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK)," ucap Winarko.

[Gambas:Video CNN]

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Dalam pelaksanaan deportasi, kata Winarko, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan secara melekat terhadap ZS dan KS sejak proses keberangkatan hingga yang bersangkutan naik ke pesawat.

Lebih lanjut, Winarko menyampaikan tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian.

"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia," pungkasnya.

(dis/chri)

Read Entire Article
Kasus | | | |