Periksa 3 Saksi, KPK Gali Besaran Uang Pemerasan Agen TKA di Kemnaker

7 hours ago 8

CNN Indonesia

Selasa, 24 Jun 2025 14:28 WIB

KPK masih terus mendalami besaran uang yang diminta dalam pengajuan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Ilustrasi. KPK masih terus mendalami besaran uang yang diminta dalam pengajuan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami besaran uang yang diminta dalam pengajuan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) saat memeriksa tiga orang saksi pada Senin (23/6).

Para saksi tersebut ialah Pemilik PT Samyang Indonesia Peter Surya Wijaya alias Peter Chang; Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia Sucipto; dan Direktur PT Gria Visa Solusi Yuli Pramujiyanti.

"Para saksi hadir dan didalami terkait dengan permintaan dan besaran uang yang diminta dalam pengajuan izin penggunaan TKA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Samyang Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan visa, seperti visa kerja di Indonesia, visa bisnis, visa tinggal jangka panjang, dan visa turis.

PT Gerbang Sarana Indonesia bergerak di bidang jasa konstruksi serta menyediakan layanan konsultasi arsitektur dan desain interior maupun eksterior.

Sedangkan PT Gria Visa Solusi bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan di Indonesia, khususnya untuk investor dan TKA yang mengalami hambatan akibat regulasi perizinan.

KPK mengungkapkan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait TKA sudah terjadi sejak tahun 2012.

Adapun sejak 2019-2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.

Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024-2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono.

Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.

Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka telah mengembalikan uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.

Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni 2025.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |