Menteri Imipas Buka Wacana Pindahkan Napi Narkoba ke Nusakambangan

7 hours ago 6

Pemprov Sumut | CNN Indonesia

Selasa, 24 Jun 2025 20:20 WIB

Menteri Imigrasi, Agus Andrianto, wacanakan pemindahan narapidana narkoba ke Lapas berpengamanan tinggi, untuk putus mata rantai peredaran narkoba. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela peresmian Lounge Autogate PMI di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kuala Namu, Selasa (24/6). (Foto: Arsip Pemprov Sumut)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, membuka wacana pemindahan narapidana kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tingkat pengamanan lebih tinggi, seperti Nusakambangan. Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih dikendalikan dari dalam lapas.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela peresmian Lounge Autogate Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Selasa (24/6).

Agus menjelaskan bahwa persoalan pemindahan narapidana ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan biasanya muncul atas permintaan keluarga. Namun, ia juga menekankan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inikan memang menyangkut Hak Asasi Manusia dan biasanya merupakan permintaan keluarga. Tapi, saya siap juga memperjuangkan hak-hak orang yang menjadi korbannya selama ini. Kalau perlu saya kirim ke Nusakambangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6).

Wacana pemindahan ini muncul bersamaan dengan aksi ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Medan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara di Tanjung Gusta, Medan.

Para mahasiswa tersebut menyoroti masalah serius terkait peredaran narkoba yang diduga masih dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.

(rir)

Read Entire Article
Kasus | | | |