Polisi Kembali Tangkap 2 Orang Terlibat Grup Gay di Surabaya

12 hours ago 7

Surabaya, CNN Indonesia --

Polisi kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan kelompok penyuka sesama jenis atau gay di media sosial. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.

Polisi menangkap dua pria admin serta member grup Facebook (FB) 'Gay Khusus Surabaya'. Keduanya yakni MFK (24) sebagai admin grup dan GR (36) member aktif.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat mengatakan grup tersebut dibuat sejak 14 Maret 2021 dan diikuti 4.516 anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya yaitu ingin mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis," kata Wahyu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (16/6).

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya grup dengan orientasi ketertarikan sesama jenis.

"Anggota melakukan profiling dan penangkapan terhadap pelaku admin grup Facebook Gay Surabaya tersebut. Grup gay tersebut berisi tentang penyuka sesama jenis atau laki dengan laki," ucapnya.

Wahyu menjelaskan, MFK sebagai admin grup tersebut yang berperan memberikan fasilitas dan mempermudah anggota grup mencari pasangan.

"Kemudian yang kedua yang kita amankan, saudara GR umur 36 tahun. Ini berperan aktif mengirimkan konten pornografi guna mencari pasangan sesuai dengan jenis dengan sertakan nomor telepon," kata dia.

Sementara itu, MFK mengaku telah membuat grup itu sejak tahun 2021 dengan tujuan hanya untuk kesenangan.

"Tujuan bikin grup mencari kesenangan dan kesensasian," ungkap MFK.

MFK mengatakan, para anggota masuk dalam grup tersebut atas kemauan sendiri. Tak jarang, anggota grup saling bertemu secara langsung. MFK juga mengaku bahwa dirinya beberapa kali memfasilitasi pertemuan anggota grup di salah satu rumah mereka dan ada yang di hotel.

Dalam pertemuan itu, MFK terkadang mendapatkan imbalan berupa rokok. Ia juga memastikan bahwa anggota grup itu hanya berisi orang dewasa.

"Pertemuannya, terkadang di rumahnya sendiri, terkadang di luar, terkadang di kamar, kamar di hotel," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 54 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008.

"Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun, kemudian denda paling banyak Rp1 miliar dan pidana penjara paling singkat 6 bulan serta paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta, dan paling banyak Rp6 miliar," tutup Wahyu.

(frd/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |