Purwakarta Tanggap Darurat Tanah Bergerak, Tol Cipularang Masih Aman

7 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengimbau masyarakat menjauhi lokasi tanah bergerak di sekitar Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana susulan.

Pemkab Purwakarta telah menetapkan status tanggap darurat bencana. Selain itu, pemkab juga menggandeng Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengkaji kondisi wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Per hari ini kami tetapkan status menjadi tanggap darurat, kemudian kami akan menyiapkan penanganan lanjutan seperti mempersiapkan relokasi bagian warga terdampak," kata Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein di Kantor Desa Pasirmunjul, Senin (16/6) seperti dikutip dari detikJabar.

Sementara itu, mengutip dari Antara, Sekda Purwakarta Norman Nugraha mengatakan hingga saat ini, rentang waktu tanah bergerak terjadi setiap satu jam, sedangkan sebelumnya tanah bergerak cukup sering terjadi dengan rentang waktu lima menit.

Seiring dengan kondisi tersebut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mendekati lokasi bencana, apalagi sampai melakukan aktivitas di lokasi bencana.

"Segala upaya berupa bantuan logistik semaksimal mungkin untuk segera didistribusikan sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat di lokasi pengungsian. Jadi kami mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di sekitar lokasi bencana," katanya, Selasa (17/6).

Ia menyebutkan bencana tanah bergerak yang terjadi beberapa hari terakhir, merupakan bencana terbesar sejak 2007. Untuk itu diperlukan penanganan darurat bencana alam.

BPBD Jawa Barat mengungkapkan bencana di Desa Pasirmunjul mengakibatkan sekitar 250 warga setempat harus mengungsi.

Berdasarkan laporan sementara, bencana tersebut mengakibatkan sekitar 70 bangunan mengalami kerusakan, yang terdiri atas 57 rumah rusak berat, satu fasilitas umum rusak berat, satu tempat ibadah rusak berat, tiga rumah rusak sedang, dan delapan rumah rusak ringan

Sesuai dengan data BPBD Purwakarta, pada 11-14 Juni 2025 tanah bergerak atau tanah ambles telah menjalar sejauh 20 meter dari titik awal dan terus bertambah setiap 10 menit.

Kejadian ini juga menyebabkan puluhan makam keluarga di Kampung Cigintung, Desa Pasirmunjul terpaksa dipindahkan.

Badan Geologi Kementerian ESDM mengungkapkan bencana tanah bergerak di daerah tersebut sudah terjadi beberapa kali, sejak Minggu (20/4), pukul 22.00 WIB, Rabu (23/4), pukul 20.00 WIB, Senin (19/5), pukul 07.00 WIB, Rabu (21/5), serta Sabtu (14/6).

Secara morfologi, daerah bencana yang memiliki ketinggian 370 meter di atas permukaan laut itu, berupa perbukitan dengan kemiringan lereng yang agak curam hingga curam.

Tol Cipularang masih aman

Sementara itu, PT Jasa Marga Regional Office 3 (RO3) memastikan bencana pergerakan tanah di Purwakarta itu tidak berdampak pada kondisi Jalan Tol Cipularang.

Demikian disampaikan pihak Jasa Marga usai rapat koordinasi di Aula Janaka kawasan Pemkab Purwakarta. Dalam rapat tersebut turut hadir BPBD Jawa Barat, PVMBG, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

"Kami dari Jasa Marga sudah melakukan pengecekan menggunakan drone setelah kita cek di lokasi bahwa kondisi titik longsor berada di sisi luar bahu Jalan Tol Cipularang kurang lebih satu kilometer," ujar Senior Manager RO3 Jasa Marga Agni Mayvinna kepada wartawan, Senin kemarin.

Pihak Jasa Marga mengatakan hal itu didapati berdasarkan pantauan dan asesmen, termasuk menggunakan moda nirawak (drone). Dia mengatakan titik longsor berada sekitar satu kilometer dari bahu luar jalan tol di KM 92-93 jalur A dan belum mengganggu jalur tol tersebut.

Jalur longsoran pun tidak mengarah ke jalur Tol Cipularang, melainkan ke arah yang berlawanan,

"Titik longsoran mengarah ke utara, sedangkan posisi jalan tol ada di sisi barat lokasi kejadian. Kami juga akan melakukan pengukuran lanjutan dengan inklinometer di tiga titik untuk memastikan stabilitas tanah," katanya.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |