Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, selaku tersangka penghasutan terkait gelombang demo pada akhir Agustus lalu, Jumat (17/10) ini.
Itu adalah kelanjutan sidang, di mana sebelumnya ditunda karena Polda Metro Jaya yang menangkap dan memproses hukum Delpedro mangkir dari jadwal persidangan.
Jelang sidang praperadilan yang tertunda, Delpedro dari balik sel Polda Metro Jaya menulis surat terbuka, terkhusus ditujukan kepada Menko Bidang Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam suratnya, Delpedro meminta Yusril untuk menjamin kehadiran pihak Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan. Sebab, ketidakhadiran pihak berwajib ini menunda proses persidangan.
Merespons surat Delpedro itu, Yusril mengatakan sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal 7 hari. Kata dia, jika pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya yang diwakili oleh penyidik atau siapapun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.
Yusril pun memastikan Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan berikutnya. Namun, soal siapa yang datang, apakah termohon, penyidik atau bukan, tergantung kepada siapa yang diberi kuasa oleh jajaran Polda Metro Jaya selaku termohon.
"Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10).
Lebih lanjut, Yusril juga menjamin pemerintah dan Polri tidak akan melakukan intervensi apa pun dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O., semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Delpedro kembali menulis surat dari dalam Rutan Polda Metro Jaya. Dalam suratnya itu, Delepdro turut menyinggung pernyataan Yusril.
Delpedro menyatakan dirinya masih memegang komitmen Yusril untuk memastikan peradilan yang adil dan perlindungan hak-hak tersangka.
"Oleh karenanya, saudara Yusril harus bisa menjamin para penyidik hadir dan tidak mangkir dari sidang praperadilan saya, Muzaffar, dan Syahdan pada Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan," kata Delpedro dalam suratnya.
Sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus, Jumat (3/10).
Tiga aktivis itu merupakan Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim; admin media sosial Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
(kid)