Roy Suryo Tegaskan Tak Bakal Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi

4 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Roy Suryo menegaskan dirinya tidak akan mengajukan permohonan restorative justice (RJ) di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, dari total delapan tersangka dalam perkara tersebut, tiga di antaranya mengajukan RJ dan telah diterbitkan. Ketiganya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

"Dari awal RJ itu tidak ada, kalau dalam bahasa daerah saya 'sak kuku ireng' pun, jadi sekuku kecil hitam enggak sama sekali kita minta RJ," kata Roy kepada wartawan, Selasa (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy pun menyebut penyelesaian perkara melalui RJ bukanlah sebuah kemenangan. Melainkan justru bentuk kekalahan.

"RJ itu tidak menang ya, RJ itu kalah, RJ itu menyerah, kalah Jadi sahabat-sahabat kami yang melakukan RJ terserah, tapi mereka tidak menang mereka justru kalah, kalah total, kalah sekalah-kalahnya, sehina-hinanya. Jadi kami enggak akan RJ," tutur dia.

Roy mengaku dirinya dan tim masih memiliki berbagai cara untuk memenangkan perkara ini tanpa melalui proses RJ. Karenanya, ia meminta kepada semua pihak untuk tidak mendesak dirinya mengajukan RJ.

"Sekali lagi saya jawab bahwa untuk RJ, kalau bahasa anak muda 'sorry mek' kita enggak akan RJ. Enggak usah nawar-nawarin RJ lah, enggak usah juga desak-desak, enggak usah nawarin umrah, enggak usah desak-desak kami sampai ke kamar kecil mau RJ enggak, gitu ya, atau enggak usah nawarin macam-macam, enggak ada," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tetap berlanjut untuk lima tersangka. Kelima tersangka itu merupakan Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (17/4).

Iman mengatakan untuk tiga tersangka lainnya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Berkas perkara kelima tersangka, kata dia juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi agar diperiksa oleh jaksa peneliti.

"Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |