107 Bandar dan Pengedar Narkoba Asal China Ditangkap di Makassar

7 hours ago 6

CNN Indonesia

Kamis, 26 Jun 2025 03:40 WIB

Sebanyak 107 pelaku peredaran narkoba jaringan internasional termasuk jaringan Freddy Pratama ditangkap di Makassar. Ilustrasi. Foto: CNN Indonesia/Safir Makki

Makassar, CNN Indonesia --

Sebanyak 107 pelaku peredaran narkotika jaringan internasional ditangkap personel Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, termasuk jaringan Freddy Pratama di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan sejak 1 April hingga 25 Juni yang terdiri dari bandar, kurir, pengedar dan pemakai narkoba.

"Kami telah mengungkap sekitar 65 laporan polisi kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 107 orang, dari 107 orang ini 5 tersangka perempuan dan 102 laki-laki," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menerangkan bahwa barang haram yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut berasal dari China yang dibawa masuk ke Makassar melalui Malaysia dan Kalimantan Barat serta Kalimantan Timur.

"Barang itu ditemukan dalam bentuk pengiriman ekspedisi sehingga ditelusuri. Kemudian didapatkan jaringan yang terkoneksi ke jaringan internasional. Barangnya dari China, masuk ke Malaysia melalui perbatasan Kalimantan Timur lalu dikirim ke ekspedisi ke Makassar," ungkapnya.

Setelah itu, kata Arya pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut ke Banjarmasin hingga ke Surabaya.

"Jenis barang bukti yang telah kami sita yaitu ada 10 kg sabu, lalu 11. 554 pil mephedrone, ganja 1,4 kilo dan tembakau sintetis 47,5 gram. Ini merupakan jaringan yang cukup besar," sebutnya.

Arya menerangkan bahwa pihaknya juga menyita pil ekstasi jenis baru yakni, mephedrone yang berasal dari luar Indonesia.

"Ini bukan jaringan lokal, tapi jaringan internasional, karena barangnya berasal dari China semua. Iya (jaringan Freddy Pratama) ada," jelasnya.

Arya menyebutkan seluruh barang bukti peredaran narkotika dari jaringan internasional tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp 15 miliar.

"Kita berhasil menyelamatkan uang negara dalam kasus peredaran narkoba ini mencapai Rp 15 miliar dan menyelamatkan sekitar 73.625 jiwa dari bahaya narkotika," ujarnya.

Ratusan pelaku peredaran narkoba tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya.

(mir/dna)

Read Entire Article
Kasus | | | |