Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi setidaknya 11 kepala daerah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Modus korupsi yang dilakukan para kepala daerah beragam, mulai dari suap, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi.
CNNIndonesia.com merangkum 11 kepala daerah yang diproses hukum lembaga antirasuah tersebut.
Wali Kota Madiun
KPK memulai tahun ini dengan melaksanakan OTT di Kota Madiun, Jawa Timur. Pada 19 Januari 2026, KPK menangkap total 15 orang. Satu di antaranya ialah Wali Kota Madiun, Maidi, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses hukum tersebut belum memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah. Perkaranya sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain Maidi, KPK juga memproses hukum dua orang lain. Keduanya ialah orang kepercayaan Maidi yang bernama Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Bupati Pati
Bersamaan dengan giat di Madiun, tim KPK lainnya juga menangkap tangan Bupati Pati Sudewo atas kasus dugaan pemerasan dalam jabatan calon perangkat desa. Dalam operasi senyap itu, KPK menemukan uang miliaran rupiah diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Sebanyak empat orang akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Sudewo; Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Sudewo dan Kawan-kawan diduga menerima uang Rp2.495.000.000,00 (Rp2,49 miliar) dari tindak pidana tersebut.
Selain itu, Sudewo dalam jabatannya sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 diduga juga menerima suap dengan nilai seluruhnya berjumlah Rp1.371.500.000,00 (Rp1,37 miliar) terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Bupati Pekalongan
Pada awal Maret 2026, KPK menangkap tangan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta belasan pihak lainnya termasuk ajudan dan orang kepercayaan Fadia. OTT itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.
Fadia menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini, dan perkaranya akan memasuki persidangan.
KPK mengungkapkan uang bupati Fadia yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi bisa untuk membangun infrastruktur layak di wilayahnya.
Uang dengan jumlah setidaknya Rp46 miliar yang diterima oleh PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)- perusahaan yang dibentuk suami dan anak Fadia untuk menggarap sejumlah proyek di Pekalongan- disebut bisa untuk membangun ratusan rumah layak huni dan puluhan kilometer jalan.
Bupati Rejang Lebong
Satu pekan berikutnya, KPK kembali menggelar OTT dengan menangkap Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari. OTT tersebut dilakukan sejak Senin (9/3) malam. Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara yang ditemukan meliputi dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai Rp756,8 juta.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan bupati Fikri dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.
Dua tersangka selaku penerima suap yaitu Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.
Sedangkan tiga tersangka pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Cilacap
Selanjutnya pada pertengahan Maret 2026, KPK menangkap 27 orang termasuk Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan lainnya Tahun Anggaran 2025-2026.
Bupati Auliya bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono ditetapkan KPK sebagai tersangka.
KPK menduga para tersangka meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran" mencapai Rp750 juta. Uang itu hendak dijadikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pihak eksternal.
Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas.
Bupati Tulungagung
Pada bulan April 2026, KPK memproses hukum Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026. Kasus ini dibongkar KPK lewat OTT pada 10 April 2026.
KPK mengungkapkan modus yang dilakukan Gatut adalah dengan menggunakan dua bentuk surat pernyataan untuk mengikat bawahannya.
Pertama, surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Kedua, surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.
Surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN itu sengaja dibuat Gatut tanpa tanggal, serta salinannya tidak diberikan.
Bupati Muara Enim
Pada Senin, 8 Juni 2026, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison dan sembilan orang lain. Lima orang di antaranya berasal dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
OTT tersebut dibarengi dengan penyegelan di kantor dinas di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satu yang disegel ialah Kantor Dinas Pendidikan.
Sebanyak empat orang akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah pengadaan dan penerimaan gratifikasi, termasuk bupati Edison.
Sementara tiga orang tersangka lainnya ialah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta yang merupakan keponakan bupati, Adi Triadi; dan pihak dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti diduga terkait perkara berupa uang senilai Rp2 miliar.
Bupati Kuansing
Pada akhir Juni 2026, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. KPK mengamankan barang bukti mobil dan transaksi keuangan dalam OTT ini.
Setidaknya ada 10 orang yang ditangkap. Sembilan orang ditangkap di Kabupaten Kuansing, sedangkan satunya ditangkap di Jakarta.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, tim penyelidik memutuskan membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK.
Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing.
Di tengah proses tersebut, KPK mengingatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain untuk kooperatif menyerahkan diri.
Pada Selasa (30/6) malam, Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.
Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kasus ini diduga menyeret Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni yang melaporkan penerimaan uang dari Suhardiman ke KPK. Meski begitu, KPK menolak laporan penolakan gratifikasi tersebut dan menyatakan akan mendalami keterlibatan Raja Juli dalam proses penyidikan.
Bupati Langkat
Memulai aktivitas di bulan Juli, KPK melakukan OTT di Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan. Sebanyak tujuh orang ditangkap. Mereka ialah Bupati Langkat Syah Afandin, 1 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat, serta 5 orang pihak swasta.
KPK turut menemukan barang bukti dugaan tindak pidana berupa uang senilai ratusan juta rupiah yang merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati.
KPK menetapkan Syah Afandin bersama tim suksesnya saat Pilkada 2024 lalu yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2025-2026.
Keduanya sudah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026.
Syah Afandin sebagai penerima suap diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Yaqub selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain dugaan penerimaan suap sedikitnya Rp800 juta lewat sejumlah perantara, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Syah Afandin dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
Di antaranya diduga terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat.
Bupati Sukoharjo
Pada Kamis, 9 Juli malam, KPK menggelar OTT di Kabupaten Sukoharjo, Solo dan Wonogiri dengan menangkap tangan 18 orang termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Bupati Etik bersama Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Mereka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 29 Juli 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK juga menemukan barang bukti diduga terkait tindak pidana berupa uang tunai Rp6,4 miliar, mata uang asing dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, Yen, Ringgit, dan Bath senilai Rp7,5 miliar, serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar.
Perkara ini masih bergulir di tahap penyidikan.
Bupati Lombok Barat
Pada Senin, 20 Juli 2026, KPK menangkap total 19 orang di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari jumlah itu, sebanyak 7 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Para pihak yang terdiri dari Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Kepala Dinas PUPRPKP, satu orang pihak swasta, serta tiga orang selaku ajudan dan sopir bupati hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
"Selain tujuh orang tersebut, tim juga mengamankan satu orang pihak swasta di wilayah Jakarta pada Senin (20/7), yang saat ini juga masih menjalani pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (21/7).
"Sehingga hingga pagi ini, total yang masih dilakukan pemeriksaan sejumlah delapan orang," sambungnya.
KPK sudah melakukan gelar perkara atau ekspose pada Senin (20/7) malam dan menetapkan tersangka.
"Secara lengkap, bagaimana konstruksi perkara, kronologi peristiwa tertangkap tangan, barang bukti, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini," ungkap Budi.
(ryn/wis)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
10

















































