Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang tanda penyitaan di aset berupa tanah dan rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, Anwar Sadad.
"Pada Senin (23/6) Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil TPK perkara dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6).
Pada kemarin, penyidik seyogianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad yang merupakan Anggota DPR RI asal Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024. Namun, yang bersangkutan mangkir dengan dalih ada kegiatan kedewanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah panggilan kedua di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai," ucap Budi.
"Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut dia.
Dengan demikian, penyidik kemarin hanya memeriksa empat orang saksi untuk mendalami proses pengusulan dana hibah Jawa Timur.
Para saksi tersebut ialah Ahmad Affandi (Swasta), Fauzan Adima (Swasta/Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024), Nur Aliwafa (Swasta), dan Ikmal Putra (PNS).
Sebelum ini, tepatnya pada Kamis (19/6), KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus mantan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kusnadi.
Sejumlah aset lainnya diduga terkait dengan kasus ini seperti rumah hingga tanah sudah dilakukan penyitaan.
KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
(ryn/dal)