CNN Indonesia
Senin, 15 Des 2025 19:11 WIB
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dokumen hingga uang tunai saat menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dokumen hingga uang tunai saat menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto hari ini, Senin (15/12).
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi Gubernur Riau Abdul Wahid dan kawan-kawan yang tengah diusut.
"Dalam penggeledahan hari ini penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR di mana para UPT ini mendapatkan tambahan anggaran yang kemudian gubernur selaku kepala daerah meminta jatah sejumlah sekitar 15-20 persen dari anggaran-anggaran yang akan digunakan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (15/12) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang sedang dihitung jumlahnya.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik wakil gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt gubernur," ucap Budi.
"Sedang dihitung. Ini baru ditemukan dan diamankan oleh tim," tambahnya.
Budi menjelaskan penyidik akan memanggil saksi-saksi termasuk SF Hariyanto untuk mengonfirmasi temuan barang bukti tersebut.
"Tentu penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari wakil gubernur," tutur Budi.
Sebelum ini, tepatnya pada 10-12 November 2025, KPK sudah lebih dulu menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan beberapa rumah yang tidak diungkapkan pemiliknya.
Kantor Dinas Pendidikan juga sudah digeledah pada 13 November 2025.
Dari keseluruhan tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau.
KPK sudah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Abdul Wahid dkk sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/isn)

3 hours ago
9
















































