Nikita Mirzani Didakwa Pakai Duit Reza Gladys Buat Cicil Rumah di BSD

6 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani memakai uang Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang.

"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar, terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian satu unit rumah di Natal Park BSD Kabupaten Tangerang," kata salah satu JPU bernama Refina Donna dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Jaksa mengatakan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki sebagai terdakwa mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Jaksa menyebut Reza diancam produknya akan dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita Mirzani jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Hingga akhirnya, terjadi kesepakatan antara mereka, Reza memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita secara bertahap.

Siapkan eksepsi

Merespons dakwaan, Nikita menyatakan bakal mengajukan keberatan atau eksepsi soal kasus pemerasan dan pengancaman tersebut.

"Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bualan sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan," kata Nikita di persidangan.

Nikita mengatakan apa yang disampaikan JPU halusinasi lantaran tak sesuai yang diyakininya.

"Yang dibacakan oleh JPU adalah halusinasi," ucapnya.

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan Nikita menggunakan uang hasil pemerasan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Kasus ini bermula ketika akun media sosial Tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk milik Reza. Dikatakan produk itu terlalu mahal dan memiliki kandungan kosmetik berbahaya sodium lauryl sulfate (SLS).

Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok untuk tidak membeli produk Reza Gladys.

Pada 27 Oktober 2024, Reza lantas menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama yang menyarankan untuk membungkam Nikita Mirzani.

Dikatakan, Nikita akan terus menghajar Reza apabila keduanya tidak bertemu.

Pada 14 November 2024, Mail selaku asisten Nikita menjadi perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya diberikan secara tunai.

Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani dan Mail dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(antara/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |