Pelapor Roy Suryo Diperiksa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

12 hours ago 7

CNN Indonesia

Kamis, 17 Jul 2025 14:16 WIB

Ketum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Ketum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (17/7).

Andi diperiksa sebagai saksi pelapor setelah kasus tudingan ijazah palsu tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Alhamdulillah pagi ini kami dipanggil sebagai saksi untuk tahap yang sudah naik ke penyidikan, ini keterangan pertama pasca penyidikan ya dan sebentar lagi kami akan memberikan keterangan kepada penyidik," kata Andi di Polda Metro Jaya.

Andi sebelumnya melaporkan empat orang terkait tudingan ijazah palsu tersebut yakni mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, laporan itu kemudian diambil alih Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Andi, Rusdianyah menyampaikan dalam pemeriksaan ini kliennya bakal menjelaskan ihwal rangkaian dugaan penghasutan yang dilakukan Roy Suryo dkk.

"Keterangan yang mungkin akan disampaikan oleh klien kami nanti tentang adanya serangkaian peristiwa karena ini Pasal 160 KUHP ya, jadi ada perbuatan penghasutan," ucap dia.

Lebih lanjut, Rusdianyah meyakini kepolisian akan segera menetapkan tersangka setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan.

"Kemungkinan akan ada calon tersangka sebagaimana teman-teman ketahui, mungkin nanti keterangan ini akan menguatkan keterangan laporan yang disampaikan sebelumnya," ujarnya.

Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Teranyar, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.

Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |