Polda Jabar Serahkan Berkas Taufik Hidayat ke Kejaksaan

8 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dan penyekapan dengan tersangka Taufik Hidayat (30) kepada korbannya YTR (29), ke Kejaksaan Tinggi Jabar, Selasa (21/7).

Dalam berkas yang diserahkan, Taufik dijerat pasal berlapis. Ancaman hukuman keseluruhannya belasan tahun penjara.

"Tersangka dalam berkas perkara disangka melanggar pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, serta Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Selasa (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cahya mengatakan sebelum proses lebih lanjut, berkas yang telah diserahkan akan diteliti. Jika dinyatakan berkas sudah lengkap, Kejaksaan akan menentukan jadwal sidang.

"Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapinya," katanya.

Terkait soal di mana nanti Taufik akan disidangkan, Cahya mengatakan hal itu belum dapat diputuskan.

"Nanti dilihat dari lokus TKP atau lokus deliktinya. Teman-teman jaksa peneliti yang akan menilai perkara ini akan disidangkan di mana," katanya.

Untuk sementara waktu, Taufik dan barang bukti lainnya masih berada di Polda Jabar. Jika berkas dinyatakan lengkap, penahanan Taufik nanti, akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan jika berkas perkara yang dikirim hari ini dinyatakan lengkap. Nanti akan ada koordinasi dan konsultasi antara jaksa peneliti dengan teman-teman penyidik mengenai kapan pelaksanaannya," katanya.

Seperti diketahui Taufik Hidayat, berhasil ditangkap tim Resmob Polda Jabar, setelah sebelumnya sempat buron. Ia merupakan tersangka tunggal yang melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR.

Aksi penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik kepada YTR cukup lama terjadi. Berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar, penyiksaan yang dilakukan Taufik dilakukan sejak 2024 sampai dengan terungkap pada 2026.

(csr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |