Sahroni Sebut Tak Mudah untuk Wujudkan Panja Tahanan Rumah Yaqut

5 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan mengkaji usulan Panitia Kerja (Panja) guna mendalami pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah selaku tersangka kasus korupsi kuota haji di KPK.

Menurut Sahroni, pembentukan Panja tak mudah. Sebab, kata dia, hal itu harus dibahas dan disepakati semua fraksi di Komisi III DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Panja kan ngomongnya enggak segampang kita mengatakan kita beli cabai di pasar gitu ya. Perlu pembahasan yang lebih komprehensif pada semua fraksi," kata dia di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3).

Meski begitu, Sahroni mengaku pihaknya menerima setiap usulan dari luar dan akan dibahas dalam rapat internal Komisi III DPR.

"Ya itu kan usulan, kita terima usulan dan entar dibahas di Komisi III terkait dengan apa yang disampaikan," ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi langsung dari KPK terkait keputusan mengalihkan penahanan Yaqut sebagai tahanan rumah jelang lebaran 21 Maret lalu.

Namun, Sahroni mendorong agar KPK mestinya memiliki aturan yang jelas dan tegas. Misalnya, setiap tersangka bisa mengajukan menjadi tahanan rumah jika membayar uang jaminan kepada negara.

"Karena jadi jangan sampai orang menduga-duga ada hal apa gitu. Kalaupun sakit, ya memang sakit, tapi kan kalau memang jadi tahanan rumah kan orang jadi bertanya-tanya," ujar Sahroni.

Usul pembentukan Panja sebelumnya disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lewat surat yang dilayangkan secara resmi pada 26 Maret lalu. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berpendapat, meskipun Menteri Agama era Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokow) itu telah dikembalikan ke dalam rutan, kasus itu perlu didalami.

Dalam surat bernomor 16/MAKI/III/2026 itu, MAKI menilai ada dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi.

"Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa (special treatment) terhadap tersangka tertentu," ujar Boyamin.

Sementara, KPK menyatakan pengalihan status tahanan Yaqut dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengalihan status tahanan tersebut menindaklanjuti permintaan keluarga Yaqut.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Budi.

KPK sebelumnya mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 18 Maret 2026, atau sepekan setelah dia resmi menjadi tahanan Rutan KPK. Dengan status tersebut, Yaqut dapat menjalani masa Lebaran di rumah pada Sabtu (21/3) lalu.

KPK menjelaskan keputusan itu diambil setelah menerima permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditelaah oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.

(thr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |