Tolak Kasasi Jaksa, MA Bebaskan Ketua Masyarakat Adat di Simalungun

7 hours ago 5

CNN Indonesia

Selasa, 17 Jun 2025 17:00 WIB

Sebelumnya Sorbatua ditangkap aparat dan dijadikan tersangka lalu terdajwa dalam perkara penebangan pohon Eucalyptus PT Toba Pulp Lestari Tbk. Ilustrasi pengadilan. MA menolak kasasi jaksa atas putusan bebas terhadap Ketua Masyarakat Adat di Simalungun. (Istockphoto/bymuratdeniz)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum, dan tetap menjatuhkan putusan bebas terhadap Sorbatua Siallagan yang juga Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Simalungun, Sumatera Utara.

"Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan kasasi penuntut umum," sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 4398 K/Pid.Sus-LH/2025 itu diperiksa dan diadili Ketua Majelis Kasasi Prim Haryadi dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Amiruddin Mahmud.

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," bunyi informasi di laman tersebut.

MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan Sorbatua tidak bersalah, menggugurkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun.

Sorbatua ditangkap aparat dan dijadikan tersangka lalu menjadi terdakwa dalam perkara penebangan pohon Eucalyptus yang baru ditanam PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Dalam dakwaan jaksa, Sorbatua disebut mengklaim lahan di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sebagai tanah adat/ulayat milik masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan selama lebih kurang 200 tahun berdasarkan cerita sejarah nenek moyang.

Padahal, kata jaksa, lahan tersebut merupakan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Kemudian, pada Rabu 7 September 2022, Sorbatua ingin memiliki wilayah/tanah tersebut dengan cara melakukan penebangan dan membakar pohon Eucalyptus yang baru ditanam PT Toba Pulp Lestari Tbk. Jaksa menyebut lahan itu dikuasai perusahaan tersebut sejak 1993 silam dengan hak konsesi.

Dalam persidangan di PN Simalungun, pembelaan pun datang dari kelompok sipil terhadap Sorbatua. Salah satunya lewat mekanisme 'Sahabat Pengadilan' atau amicus curiae yang disampaikan Institute Criminal Justice Reform (ICJR).

Dalam surat mereka ke PN Simalungun kala itu, ICJR menyampaikan tiga poin. Salah satunya, "upaya penyelesaian konflik agraria khususnya sengketa wilayah adat ini tidak tepat dibawa ke ranah pidana. Cara ini adalah bentuk pelemahan upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat."

"Jika merujuk pada data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), kelompok Ompu Umbak Siallagan memiliki wilayah adat seluas 851 hektare," kata mereka kala itu.

Hasilnya saat sidang pembacaan putusan, dakwaan dan tuntuan jaksa terhadap Sorbatua selaku terdakwa dinyatakan tidak terbukti. PN Simalungun pun membebaskan Sorbatua dari hukuman.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |